Seluruh umat
Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran
Islam. Ia mempati kedudukan kedua setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits
bagi umat Islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya
dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an.
Hal ini karena, hadis merupakan mubayyin bagi Al-Qur`an, yang
karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-Qur`an tanpa dengan memahami dan
menguasai hadis. Begitu pula halnya menggunakan Hadist tanpa Al-Qur`an. Karena
Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar
syari`at. Dengan demikian, antara Hadits dengan Al-Qur`an memiliki kaitan erat,
yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan
dengan sendiri.
Al-Qur’an
itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undan(gan
setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi bahwa Hadits adalah “sumber hukum syara’
setelah Al-Qur’an”.
Al-Qur’an dan Hadits merupakan
sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami
syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan
penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa :
“Pokok-pokok ajaran Al-Qur’an begitu
dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci
yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”.
Menurut
Ahmad hanafi “Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an…merupakan
hukum yang berdiri sendiri.”
Keberlakuan hadits sebagai sumber
hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur`an hanya memberikan
garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian
lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu,
keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.Di antara
ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits merupakan sumber hukum dalam
Islam adalah firman Allah dalam
Al-Qur’an surah An- Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa
yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Alloh…”
Sejak masa sahabat sampai hari ini
para ulama telah bersepakat dalam penetapan hukum didasarkan juga kepada Hadits
Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional.
Dalam ayat lain Allah berfirman QS. Al-Hasyr :: 7
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah
dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”
Dalam Q.S AnNisa’ 59, Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ …
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembali kanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya)…”
Dari
beberapa ayat di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak cukup hanya
berpedoman pada Al-Qur’an dalam melaksanakan ajaran Islam, tapi juga wajib
berpedoman kepada Hadits Rasulullah Saw.
B. Fungsi Hadits dalam Menetapkan Masalah yang Belum Dijelaskan oleh Al-Qur`an.
Kedudukan
Hadits dalam menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-Qur`an
menunjukan bahwa Hadits merupakan sumber hukum Islam . Karena dalam al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang memerintahkan kepada orang-orang beriman untuk taat
secara mutlak kepada apa yang diperintahkan dan dilarang Rasulullah Saw, serta
mengancam orang yang menyelisinya.
Hukum yang merupakan produk hadits/sunnah yang tidak
ditunjukan oleh Al-Qur’an banyak sekali. Seperti larangan Rasulullah tantang
haram memakai sutra bagi laki-laki :
حر م لبا س
الحر ير و الذ هب علي ذ كو ر ...... ....
Telah
diharamkan memamakai sutra dan emas pada orang laki-laki dari ummatku, larangan
memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang
berkuku tajam, haram memakai cincin emas danlain sebagainya, oleh Dr. Yusuf
al-Qardhawi dijelaskan “jadilah Hadits sebagai rujukan hukum yang tiada pernah
habis-habisnya pada pembahasan fiqih”.
Kedudukan
Hadits sebagai sumber hukum Islam sesudah Al-Qur’an adalah sebab kedudukannya
sebagai penguat dan penjelas, namun Hadits juga dalam menetapkan hukum berdiri
sendiri, sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebutkan Al-Qur’an,
seperti memberikan warisan kepada nenek perempuan (jaddah), dimana Nabi SAW,
memberikan seperenam dari harta tinggalan orang yang meninggal (cucunya). Dengan
demikian fungsi Hadits adalah merupakan sumber hukum dalam kehidupan manusia
untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
No comments:
Post a Comment